Lampung — Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) Soroti tentang minimnya keterbukaan informasi publik yang ada di kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Sumatera Selatan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Yudi Hutriwinata selalu Ketua Umum JMI kepada seluruh anggota pasca mengikuti sidang sengketa informasi di Komisi informasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami sangat menyayangkan atas adanya inkonsisten yang di lakukan oleh Pemkab Oku yang mana perbup yang di keluarkan justru di akali oleh Pemkab sendiri sehingga bertolak belakang antara Perbup dan Keputusan bupati tentang Keterbukaan informasi”, Paparnya.
” Kami melihat ada kekhawatiran dari Pemda akan dokumen yang di minta sehingga sangat memaksakan aturan yang di buat dengan sadar bahwa telah menabrak perbup itu sendiri”, Sambung Yudi.
“Untuk itu kami menduga adanya unsur kesengajaan atau ada indikasi upaya perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Pemkab Oku tentang pembuatan Perbup dan Surat keputusan Bupati tentang keterbukaan informasi publik sehingga kami sambil berjalan nya proses sengketa informasi ini kami juga akan melakukan pengaduan ke PTUN tentang Perbuatan melawan hukum pemkab OKu”, Tutup Yudi